KORBAN PENGEROYOKAN LAPOR KE POLRESTA DAN POLDA HARAP PROSES HUKUM TERHADAP LAPORANNYA DI POLSEK SUKARAME BERJALAN -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

KORBAN PENGEROYOKAN LAPOR KE POLRESTA DAN POLDA HARAP PROSES HUKUM TERHADAP LAPORANNYA DI POLSEK SUKARAME BERJALAN

RESOLUSITV
Kamis, Juli 01, 2021


KORBAN PENGEROYOKAN LAPOR KE POLRESTA DAN POLDA HARAP PROSES HUKUM TERHADAP LAPORANNYA DI POLSEK SUKARAME BERJALAN



Resolusitv.com Bandar Lampung, 01 Juli 2021 


Suhendra korban pengeroyokan yang dilakukan di depan anak-anaknya melapor ke Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung, pasalnya Suhendra merasa Laporannya tentang peristiwa pengeroyokan tersebut di Polsek Sukarame Bandar Lampung berjalan di tempat.


Adapun pengeroyokan dimaksud terjadi di perumahan Villa Bukit Tirtayasa, Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung pada pukul 14.00 wib tanggal 04 Januari 2021 dilakukan oleh beberapa orang diantaranya yang sudah menjadi terlapor adalah MPA seorang alumni PTN di bandar lampung dan A seorang ASN di Pemkot Bandar Lampung.


Laporan Polisi korban pengeroyokan di Polsek Sukarame dengan Nomor : LP/011/B/I/2021/LPG/Resta Balam/ Sektor Sukarame, tanggal 05 Januari 2021, artinya Laporan Polisi ini sudah berlangsung selama hampir 6 bulan tidak ada kemajuan dengan alasan pemeriksa akan ada perdamaian. 


Tetapi menurut Suhendra pihak terlapor hanya mempolitisir ajakan perdamaian itu dengan berupaya dirinya akan terproses hukum terlebih dahulu di Polresta Bandar Lampung karena setelah pertemuan untuk perdamaian soal laporannya di Polsek Sukarame pihak terlapor justru balik melaporkan dirinya ke Polresta Bandar Lampung dengan membuat dua Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B-1/219/I/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tanggal 23 Januari 2021 dan Laporan Polisi nomor : LP/B-1/313/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tanggal 04 Februari 2021. 


Berdasarkan fakta ini maka Pelapor sudah memutuskan untuk tidak berdamai karena ada ketidak tulusan dalam perdamaian itu. Apalagi ada upaya untuk menjadikan anak-anaknya yang sudah trauma dengan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan mata mereka untuk menjadi saksi atas laporan dari pihak keluarga terlapor. Untuk itu Hendra mengatakan dirinya pada tanggal 22 April 2021 telah mengirim surat permohonan ke Kapolsek Sukarame untuk meneruskan proses laporan karena perdamaian tidak tercapai, namun hingga saat ini proses hukum atas laporan Suhendra tidak juga ada peningkatan. 


Sementara itu Ipda Erwin Kanitreskrim Polsek Sukarame yang saat ini sudah berpindah tugas ke Polda Lampung ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) tentang hal ini menjelaskan bahwa minggu lalu sudah dikoordinasikan dengan Kapolsek dan saat ini penyidiknya sedang isolasi mandiri covid-19 setelah selesai isolasi akan menjadi atensi untuk ditingkatkan prosesnya


Menanggapi hal ini Suhendra mengatakan bahwa kasusnya ini sudah cukup lama bukan soal seminggu ini. "saya dengan tim Pengacara untuk mendukung Polri dapat bekerja dengan baik sudah berkoordinasi lebih dari cukup terhadap penanganan proses ini tapi terakhir kami dihadapkan pada sikap yang membingungkan dan ketidakjelasan terhadap proses ini maka jalan terakhir saya melapor ke Polresta dan Polda Lampung agar bisa masyarakat mendapat perlindungan hukum dan keadilan, bila perlu proses ini diambil alih oleh Polresta atau Polda, bukan tidak percaya dengan kemampuan penyidik di Polsek tapi kami lihat ada sesuatu yang membuat ini tidak berjalan dengan baik, mungkin karena kemaren upaya proses damai yang memakan waktu cukup lama". Jelas Hendra ketika dihubungi via telpon


Penanganan Laporan masyarakat yang lama dan bertele-tele tidak sejalan dengan presisi kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang berharap kinerja Polri bisa terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. (Anuari abas)