Singkil,Aceh - Resolusitv.com
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Roni Syehrani mengatakan kepada media ini(23/7-2021)semua orang berhak dapat informasi.
Cobalah kasih informasi yang akurat,supaya berimbang beritanya di baca oleh publik(semua kalangan masyarakat)jangan sebelah pihak saja buat berita katanya Roni.
Maka dari itu wartawan harus netralitas sebab wartawan tugasnya untuk mediasi saja dalam pemberitaan,sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Memang jadi wartawan itu banyak resiko dalam memperoleh informasi publik,Roni menambahkan maka dari itu jaga kekompakan dan bersatu para insan pers dalam lingkungan masyarakat,pemerintahan,DPR baik itu Pusat,Propinsi dan Kabupaten/Kota,TNI,Polisi,Kejari,Pengadilan Negri,BUMN dan BUMD.
Mitranya wartawan Eksekutif,Legislatif,Yudikatif,BUMN dan BUMD.semuanya itu untuk memperoleh informasi untuk publikasikan supaya tahu pungkasnya Roni.(Tim)