Kades Kedung Rejoso,Bangun Warung Di Tanah Orang Lain Tanpa Izin Pemilik -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Kades Kedung Rejoso,Bangun Warung Di Tanah Orang Lain Tanpa Izin Pemilik

RESOLUSITV
Rabu, Juli 07, 2021





Probolinggo, Resolusitv.com


Salah satu program desa Kedung Rejoso adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakatnya adalah mengembangkan program BUMDES 
(Badan Usaha Milik Desa) 
salah satunya adalah membangun Taman dan membuka warung desa dengan menyediakan segala kebutuhan makan dan minum, namun sangat disayangkan salah satu kegiatan BUMDES  yaitu warung kopi dan makanan tersebut salah penempatannya



Program yang sedianya sangat bagus akhirnya menjadi masaslah, karena pembangunan warung yang menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut dibangun diatas tanah milik orang  tanpa pemberitahuan sebelumnya

Menurut pemilik tanah Mistarum, menjelaskan kepada awak media sebenarnya pada dasarnya seandainya Kepala Desa Kedung Rejoso Abdur Rahim minta ijin kepada saya, pasti saya ijinkan, tapi kenyataannya pembangunan warung yang katanya merupakan Program BUMDES tersebut, yang bersangkutan tidak pernah minta ijin kepada keluarga kami
Menurutnya lagi kami sudah pernah menanyakan terkait dengan pembangunan warung tersebut dan melakukan mediasi untuk musyawarah tapi tidak pernah digubris bahkan Kepala Desa Kedung Rejoso menganggap bahwa tanah tersebut adalah miliknya bahkan menyewakan warung tersebut kepada warga Kedung Rejoso per tahunnya 1.200.000,-

Karena kesepakatan mediasi tidak terlaksana akhirnya kami kirim surat kepada Kepala Desa dengan tembusanan Pak  Camat dan kapolres dengan tujuan agar pihak kepala desa merespon untuk menyelesaikan masalah tersbut, lagi lagi yang bersangkutan tidak kunjung bermusyawarah yang seakan akan punya keyakinan dan mengajku bahwa tanah tersebut miliknya

Padahal untuk menentukan kepastian tanah tersebut kalau milik keluarga kami, keluarga kami sudah melakukan pengurusan ke BPN untuk mengetahui batas batas tanah tersebut, 
dan pada waktu pelaksanaan pengukuran  pada tanggal 6 Juli 2021 bahwa tanah tersebut tidak ada perubahan batas batas nya dan warung yang dibangun untuk BUMDES tersebut murni terletak diiatas tanah keluarga kami, ungkap Mistarun

Untuk konfirmasi terkait dengan tanah tersebut media menghubungi pihak kepala desa Kedung Rejoso yang bersangkutan tidak ada ditempat. "Pungkasnya.(tim/red).