Guna Anggaran DD 2021,Kampung Karya Murni Jaya Diduga Terindikasi KKN -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Guna Anggaran DD 2021,Kampung Karya Murni Jaya Diduga Terindikasi KKN

RESOLUSITV
Kamis, Juli 01, 2021





Tulang bawang - Resolusitv.com



Kampung karya murni jaya kecamatan Banjar baru kabupaten Tulang Bawang kini menjadi sorotan,Beredar isu terkait Kaur keuangan yang mengundurkan diri,menghembus kan cerita tak sedap di tengah warga masyarakat kampung karya murni jaya,dan menimbulkan banyak nya pertanyaan antar warga masyarakat kampung.


Awak media pun mencoba konfirmasi juru tulis kampung,melalui via telpon pada tgl 23 Juli 2021 untuk menjelaskan persoalan tersebut,"juru tulis kampung,melalui via telpon membenar kan kampung karya murni jaya,kaur keuangan nya sudah mengundur kan diri,untuk pencairan kami sudah melakukan pencairan sebelum beliau mundur".cetus nya.


Merasa ada kejanggalan awak media pun,mendatangi kediaman,rohmatu sholikhudin, selaku kaur keuangan,kampung karya murni jaya.(25 Juni 2021).

Rohmatu sholikhudin di kediaman nya pun menunjuk kan dua lembar surat keputusan kepala kampung karya murni jaya nomor 34 tahun 2021.

Memutus kan pemberhentian yang di tetap kan tanggal 31 Mei 2021,rohmatu solkhudin tidak menjabat lagi selaku kaur keuangan.


Dari pantauan awak media,kampung karya murni jaya ada pencairan BLT DD,periode Mei di bagikan di bulan Juni yang masih belum jelas penggunaannya.


Diduga kuat ada nya unsur KKN,dalam penggunaan anggaran dana desa,yang bersumber dari APN dan APBD.tahun 2021 di kampung karya murni jaya.


Diharapkan untuk penegak hukum dan dinas instansi terkait yang ada di tulang bawang,untuk melakukan pemeriksaan,audit di kampung karya murni jaya

Dan apabila terbukti dapat memberi sanksi yang tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(Jeri)