LAMPUNG --- Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Laporan di layangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat Gerakan cinta (LSM GENTA) Lampung Timur ke Mapolres Lampung Timur. Selasa 27/07/2021.
Ketua Umum LSM GENTA , Fauzi Ahmad mengatakan laporan yang dilayangkan atas adanya pemberitaan oleh beberapa media online mengenai adanya Dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bupati Lampung Timur saat menghadiri Acara Aqikahan, serta hasil penelusuran LSM Genta Lamtim .
" Kita sudah melaporkan ke Polres Lampung Timur yang di terima oleh Kasium hari ini tanggal 27 Juli 2021" ujar Fauzi
Kata Fauzi saat pelaporan disertakan juga beberapa barang bukti berupa Print out bukti tayang media, dan Flash disk berisi Vidio dan foto dimana Bupati Lampung Timur berada di lokasi acara Akikah yang diduga melanggar protokol kesehatan.
LSM GENTA Lampung Timur berharap pihak kepolisian polres Lampung Timur untuk dapat melakukan Penyelidikan yang lebih mendalam terkait ada nya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan, Yang di duga dilakukan Oleh Bupati Lampung Timur sebagaimana yang telah dimuat oleh beberapa media online tersebut.
" Dan kami berharap kepada Kapolres Lampung Timur dapat menegakkan supremasi Hukum yang setegak tegaknya, dengan mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada tgl 19 Maret lalu.solus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi agar yang benar tetap dinyatakan benar, yang bersalah tetap dinyatakan bersalah" imbuh Fauzi
Dikatakan oleh Fauzi, Masyarakat menuntut keadilan tanpa pandang bulu