Resolusitv.com-Lahat
Bertempat diruang off room pemkab lahat (29/6) berlangsung sejak pukul 14.00 Wib rapat Mediasi sengketa lahan Milik warga Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur kab Lahat seluas lebih kurang 130 Ha yang ada di Sektor Tambang diduga di serobot dan dikuasi PT. BBG.
Dikatakan Mangatur Nainggolan selaku Law/Pengacara yang dikuasakan Masyarakat Desa Banjarsari mengatakan Bahwa Lahan seluas 130 Ha adalah milik Masyarakat dan ia menolak statment dari Bupati lahat agar Permasalahan Lahat digugat di Pengadilan alasan nya bahwa Permasalahan bukan Rana Perdata melainkan sudah masuk Rana Pidana yang mana Lahan tersebutlah telah dikuasai oleh PT. BBG melalui Mafia Mafia Tanah di antara nya Mantan Sekcam Merapi Timur, serta Oknum PT BBG serta pihak lain ujar Nainggolan.
Selanjut nya Polisi lah yang akan menelusuri dan melakukan penyidikan sehingga meminta kepada aparat yang terkait agar dapat memenjarakan Siapa yang terlibat dalam Mafia Tanah karena ini murni Pidana bukan Perdata mereka diduga memalsukan Surat batas batas Tanah.
Ditambahkan Sdr. Erwinsyah selaku koordinator Massa pemilik lahan yang ada, agar Bupati lahat dapat menyeleaikan secara tuntas sehingga terhindar akan terjadi bentrok dilokasi antara Masyarakat dengan pihak Perusahaan PT. BBG., Masyarakat hanya meminta ganti rugi /dibayar sesuai dengan lahan yang ada di Klaim oleh Masyarakat Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur kab Lahat.
Hadir dalam acara pertemuan Mediasi Permasalan Lahan yang diklaim Masyarakat Desa Banjarsari yang di kuasai oleh PT. BBG diantaranya Bupati Lahat Cik ujang,Ass 1 , Dan Ramil Merapi, mewakili dari Polres Lahat, kepala desa, tokoh masyarakat, Pengacara/Law yang dikuasakan Masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kab Lahat , serta beberapa utusan Warga pemilik lahan. (Putra)