Kedua Orang Tua Terjerumus Kasus Narkoba,Ketiga Anaknya Akan Di Pesantrenkan Polres Labuhanbatu -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Oknum Polres Bitung Diduga Terlibat sebagai Penadah Kapal Ikan Berdokumen Palsu

Jakarta | Resolusitv.com Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bitung Sulawesi Utara, yang disebut-sebut bernama Roy Husain, diduga k...

Kedua Orang Tua Terjerumus Kasus Narkoba,Ketiga Anaknya Akan Di Pesantrenkan Polres Labuhanbatu

RESOLUSITV
Senin, Juni 07, 2021





Labuhanbatu-Resolusitv.com



Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya seorang ibu rumah tangga berinisial JS (33 )wanita yang berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu berat bruto 2 Gram.Senin(7/6/2021).


Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.

Adapun peran tersangka adalah orang yang dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya dengan harga Rp 650.000 hingga Rp 700.000, dan oleh tersangka barang haram tersebut dijual seharga Rp 950.000 hingga 1 Juta Rupiah dengan mendapatkan keuntungan Rp 350.000 - Rp 400.000 setiap minggunya, dan kegiatan ini sudah dijalani JS selama sebulan seperti pengkuan tersangka.




Terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.

Namun dalam kasus JS ini ada yang unik,dimana penangkapan tersebut telah mengakibatkan terlantar nya ketiga orang anak JS yang masih kecil-kecil,karena suami JS juga sudah duluan ditangkap kasus narkoba dengan vonis hukuman 9,3 tahun.

Pihak Polres Labuhanbatu dengan dasar kemanusiaan akhirnya harus memberikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil-kecil tersebut,"nanti kami akan komunikasikan dengan keluarga ibu JS ini,dimana sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya,apabila dari keluarga berkenan kami akan carikan pesantren untuk anak-anak ini, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura".jelas Kasatnarkoba.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang undang, dan terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun".tutup Martualessi.
(Kirman)