Kapolsek Bandar Sribhawono Bantah Bebaskan Begal, Edi Arsadad: Masyarakat Lebih Pintar Menilai -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Kapolsek Bandar Sribhawono Bantah Bebaskan Begal, Edi Arsadad: Masyarakat Lebih Pintar Menilai

RESOLUSITV
Sabtu, Juni 05, 2021

 


Kapolsek Bandar Sribhawono Bantah Bebaskan Begal, Edi Arsadad: Masyarakat Lebih Pintar Menilai







LAMPUNG TIMUR --- Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono membantah telah melepaskan tersangka pelaku  pencurian dengan kekerasan (Curat/Begal) 


Dalam keterangannya di beberapa media online Iptu Suwarman mengatakan 

Pemuda Pelaku Curas Asal Melinting Berhasil Diamankan Polsek Bandar Sribawono 




https://sumaterapost.co/pemuda-pelaku-curas-asal-melinting-berhasil-diamankan-polsek-bandar-sribawono/

https://noktah.id/curas-di-bandar-sribhawono-1-ditangkap-2-masih-buron/

https://sekring.co.id/2021/06/04/anggota-polsek-bandar-sribhawono-telah-berhasil-mengungkap-kasus-curas/



Aktivis sosial Lampung Timur, Edi Arsadad mengatakan tidak perlu risih dan melakukan pembelaan berlebihan kepada  Kanit Reskrim dan Kapolsek Bandar Sribhawono yang diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku kriminal C3/ Begal.


Seharusnya apa yang di tuduhkan dapat diklarifikasi dan di jelaskan secara gamblang. Atau bila memang ada kelalaian dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh anggotanya dapat di perbaiki dan diluruskan. 


"Tidak perlu berpolemik dan membuat alibi dengan berita berita pembenaran, masyarakat sekarang sudah lebih pintar menilai" ujar Edi di Lampung Timur.


Polisi adalah abdi masyarakat, ketika ada yang merasa kecewa tentunya harus dilayani dengan baik, 


"Jangan pula langsung menyebut warga yang tak puas adalah musuh,  sebaliknya ketika ada ketidakpuasan masyarakat perbaiki kinerjanya" imbuh Edi. 


Edi yang juga Ketua Ikatan wartawan Online (IWO) Lampung Timur meminta agar wartawan tidak asal terima rillis.


Menurutnya Wartawan harus mencari dan menggali fakta dengan sebenarnya, 


"Turun ke lapangan, perbanyak narasumber jangan hanya mengandalkan rillis " kata dia.


Ditambahkannya bahwa tidak semua rillis yang di kirim oleh individu, institusi atau lembaga itu sesuai fakta di lapangan, untuk itu harus ada cek dan ricek. 


"Kebenaran berita itu apabila si wartawan sudah bertemu dan  mencatat keterangan dari para pihak, bukan hanya satu pihak" tandasnya. 


Sebelumnya diberitakan bahwa Kanit Reskrim dan Kapolsek Bandar Sribhawono Akan Dilaporkan ke Propam.


Keduanya diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku Curas/Begal.


Belakangan pelaku ditangkap kembali dan Kapolsek membantah telah melepaskan tersangka.(Tim)