Kapolres Beri Penghargaan Kinerja Terbaik, Polsek Bandar Sribhawono Tak Masuk Nominasi
LAMPUNG TIMUR --- Kapolres Lampung Timur memberikan penghargaan kepada jajarannya atas prestasi pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), penghargaan diberikan atas prestasi yang dicapai oleh personil dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
Penyerahan penghargaan disampaikan langsung Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan kepada Kasat Reskrim AKP Faria Arista mewakili 33 personil Satuan Reserse Kriminal dan Unit Reserse Kriminal.
Jajaran Polsek dengan kinerja terbaik bulan April diberikan kepada Polsek Sekampung Udik dengan penilaian kinerja terbaik 1 dan Polsek Marga Sekampung dan Polsek Labuhan Ratu penilaian terbaik II dan III.
Untuk Polsek dengan kinerja terbaik bulan Mei di berikan kepada Polsek Pekalongan dengan penilaian kinerja terbaik 1, Polsek Melinting terbaik 2 dan Polsek Sekampung terbaik 3.
Menurut Kapolres, penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi yang diberikan pimpinan atas prestasi, dedikasi serta loyalitas anggota dalan melaksanakan tugas.
“Berkat kinerja seluruh jajaran Polres Lampung Timur dalam pengungkapan kasus C3, Polres Lampung Timur mendapat penghargaan terbaik pertama atas prestasi pengungkapan kasus C3 dari Kapolda Lampung,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Ditambahkannya, dengan prestasi yang diraih jajaran Polres Lampung Timur diharapkan menjadi motivasi seluruh personil untuk terus meningkatkan prestasi dan kinerja agar lebih baik.
“Kita harus terus meningkatkan kinerja serta pelayanan terbaik untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas AKBP Wawan Setiawan.
Di ketahui Lampung Timur memiliki Jajaran kepolisian di tingkat Polsek sebanyak 24, salahsatu Polsek yang menjadi sorotan baru baru ini adalah Polsek Bandar Sribhawono.
Tingkat Pencurian sepeda motor di Bandar Sribhawono tergolong tinggi dibanding wilayah Polsek lainnya.
Salahsatu Polsek yang tidak masuk katagori dengan kinerja terbaik adalah Bandar Sribhawono.
Diberitakan Polsek Sribhawono yang menangani kasus pencurian dengan Kekerasan (Curas/begal) diduga melepaskan pelaku dari tahanan.
Pelaku adalah JE (26) Warga Desa Wana, Kecamatan Melinting Lampung Timur. Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono Pelaku di tangguhkan atas kebijakan Kapolsek dengan jaminan Kepala Desa Wana.
Setelah di bebaskan Selama 18 Hari, korban Curas pelaku merasa kecewa dan berniat melaporkan Kanit Reskrim serta Kapolsek Bandar Sribhawono ke Propam Polda Lampung.
Berita yang menyebar pun menjadi viral dan pelaku kembali di tangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono.
(Tim, sumber : dari beberapa media online)