Singkil-ResolusiTv.Com
Stop kekerasan terhadap insan pers di indonesia ini,wartawan di lindungi oleh negara dan UU Pers Tahun 1999 Tentang Pers.
Seorang wartawan media online Roni Syehrani angkat bicara(25/6-2021)pantauan ku wartawan propinsi Aceh kota subulussalam tahun 2021 kenak aniaya tiga orang wartawan media online pengentahuan ku yaitu inisial SP,PS dan APB.
Wartawan di lindungi negara itu ada payung hukumnya,TNI,Pemerintahan(Eksekutif)DPRK(Legislatif)Polisi,Kejaksaan Negri,Pengadilan Negri(Yudikatif)BUMN dan BUMD mitranya wartawan.
Kenapa pihak penegak hukum polisi,kejari dan pengadilan negri tidak sepenuhnya melindungi wartawan.kebanyakan wartawan teraniaya,UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18.gunanya dirikan wadah wartawan supaya wartawan kompak dan bersatu artinya sebelum terjadi aniaya,sudah terjadi aniaya tidak ada gunanya adakan orasi menyuarakan kepedulian pers sesama insan pers.
(Roni)