Perintah Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama C3 (Curat,Curas dan Curanmor),demi menciptakan suasana aman,diduga tidak di tegakan oleh jajaran Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi korban bernama Vito warga Desa Braja Caka,Way Jepara,Rabu (02/06/2021) menuturkan beberapa waktu yang lalu menjadi korban penodongan oleh 3 orang yang hendak merampas HP dan Uangnya, saat Dirinya bersama Dua temannya sedang bertandang ke rumah temannya di Desa Sri Menanti kecamatan Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur.
Bahkan korban sempat dipukul dan di ancam menggunakan Badik,karena takut, Vito pun menyerahkan Hp,uang dan Atmnya.
Beruntung korban sempat minta tolong ke Warga dan satu orang pelaku berikut sepeda motornya bisa diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
Namun anehnya menurut Vito dan kedua Saksi yang sudah di BAP oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono,Setelah Pelaku diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono,pelaku justru dibebaskan “kata pak kanit ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana Pak Haji Muhsinin” ujarnya.
Pihak Polsek Bandar Sribhawono melalui Kanit Reskrim Aryadi saat ditemui Di Mapolsek Bandar Sribhawono neminta Kasus ini jangan diberitakan dan menolak di Rekam keterangannya,menurutnya pelaku yang ditangkap dan kemudian dilepaskan bukan pelaku utama”setelah diperiksa dan digelar perkara pelaku cuma terkenal pasal 55″ujarnya sambil menjelaskan kronologis kejadian di tkp.
Dan mengapa dilepas menurutnya itu kebijakan yang diambilnya bersama Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Suarman.”tapi bukan berarti ditangguhkan,ini karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana,dan kapanpun ditelepon pelaku ini siap datang” Tambahnya.
Sunarso Ketua DPD LSM Lantai Lampung Timur,didampingi Sekretaris DPD LSM Lantai Kabupaten Lampung Timur,saat diminta tanggapan terkait Kasus ini sangat menyayangkan tindakan Oknum Polsek Bandar Sribhawono yang telah melepaskan pelaku tersebut “apapun Alasannya itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,karena tidak sesuai SOPnya.apalagi saat ini Masyarakat sedang geram dengan maraknya C3,sampai kemarahan itu di lampiaskan dengan membakar Mapolsek Candi puro,Sampai Kapolda mengintruksikan kejar dan tangkap pelaku C3,bahkan diperintahkan Tembak jika melawan” Ujarnya
“Lha ini sudah ditangkap Warga,malah di lepaskan,apa ga geram Warga nantinya,terus apa Perintah Bapak Kapolda tidak didengar mereka”tambah Narso (joni)