Labuhanbatu-Resolusitv.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H., Di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL MUHD. TAUFIK, S.E., M.H., Kasubag Humas AKP MURNIATI, S.H., Kanit Pidum IPTU SM LUMBANGAOL , dan Kasi Propam IPDA DR. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG, S.H., M.H., Melakukan Konferensi Perss terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT Indomarco Adi Prima, (24/05/21).
Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima telah terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan Sajam.
Di sinyalir tersangka I (37) adalah warga jalan WR Supratman/jalan mawar kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara dan AF(38) warga jalan Pembangunan kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara,yang dimana dari hasil Introgasi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan I berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.
Kemudian AF langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai dan mengikat kedua tangan saksi 2 ke arah belakang dengan tali nilon.
Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan cepat dan berdasarkan hasil penyelidikan,Tekab Labuhanbatu berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku I yang bersembunyi di rumah orang tua nya di Kabupaten Simalungun desa Rapuan Hilir Kecamatan Ujung Padang,Dan melalui I akhirnya di kembangkan dalam penangkapan AF di rumah orang tua nya di kelurahan Padang Matinggi.
Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan, Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian tersangka pun langsung dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis, kemudian Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari I adalah berupa uang tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
Dan barang bukti yang disita dari AF adalah uang tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an.AF,1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan sebilah celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
Juga dipaparkan barang bukti dari pelapor 2 (dua) utas tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
Atas tertangkap nya kedua pelaku curas tersebut mendapatkan apresiasi dari salah satu pimpinan perusahaan Indomarco Dian Syahputra,"BRAVO POLRES LABUHAN BATU.. Atas tertangkapnya pelaku pencurian dengan kekerasan di PT. INDOMARCO ADI PRIMA.
AEK NABARA". ungkapnya dalam pesan singkat WA.
"Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua Belas ) Tahun". jelas Deni Kurniawan.
(Kirman)