Kakek Niat Cabuli Anak Dibawah Umur Dihakimi Warga -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Kakek Niat Cabuli Anak Dibawah Umur Dihakimi Warga

RESOLUSITV
Minggu, Mei 30, 2021





Lumajang- Resolusitv.com


Desa Jokarto dibuat heboh karena ulah Kakek “Biadab” yang mencoba mencabuli anak dibawah umur warga Desa Jokart kecamatanTempeh,kabupaten Lumajang, 


Kakek tersebut kini harus berurusan dengan Kepolisian,pasal nya Kakek berusia 70 tahun ini kepergok hendak mencabuli bocah perempuan 13 tahun berinisial D, tak lain masih anak dari Kepala Dusun Krajan Desa jokarto.


Kasus tersebut diketahui oleh istri kasun yang masih ibu dari D yang baru datang dari lumajang, saat hendak masuk kamar memergoki anaknya bersama pria tua tanpa menggunakan busana, dengan frontal berteriak sehingga suaminya langsung menangkap Kakek yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan membawanya ke balai desa Jokarto.

Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan oleh ayah korban dan langsung dibawa kekantor desa Jokarto.sabtu(29/05/2021).


Saat digelandang ke kantor Desa Jokarto, melihat kondisi masih sepi ,kakek yang tidak mengenakan celana sempat kabur kebelakang salah satu rumah warga guna meminta celana,dan tidak berlangsung lama pelarian Kakek di temukan warga dan seketika itu langsung menghajar pelaku hingga babak belur.


Sementara menurut keterangan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari TKP membenarkan kalau pelaku saat dibawa kekantor desa Jokarto dalam kondisi tidak mengenakan celana hanya mengenakan kaos saja.

“Pelaku sempat kabur dan minta celana ke warga, pelaku dan korbannya sama-sama tidak mengenakan celana”,Katanya.


Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom,. melalui Paur Subbag Ops Humas Polres Lumajang IPDA Shinta, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


IPDA Shinta juga belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyidikan.

“Terduga dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang”,Pungkasnya.

( Tim Resolusitv )