Lampung Selatan.- Bantuan operasional Paud Yang dikucurkan Pemerintah Pusat guna membantu terselenggara nya pendidikan anak usia Dini baik kober,Paud maupun Tk,dan diberikan setiap Enam bulan sekali sebesar Rp 300.000.- atau Rp 600.000.- pertahun nampaknya menjadi ladang korupsi berjamaah bagi Oknum Kepala PKG di kecamatan Jati Agung tahun 2020 dan tahun tahun sebelumnya.
Beberapa Kepala Sekolah Paud dan TK di kecamatan Jati Agung menuturkan,tidak tanggung tanggung oknum pengurus PKG Jati Agung menuturkan mematok setoran sebesar 5 % dari total yang diterima oleh Lembaga pendidikan anak usia dini di Kecamatan Jati Agung "padahal ada 60 Lebih,lembaga yang ada disini,artinya dari Pungli yang dilakukan oknum kepala PKG berinisial LF ini meraup puluhan juta Rupiah setiap 6 bulannya.dan kami mau tak mau harus ikut daripada dipersulit nantinya" ujarnya.
Lain lagi pengakuan Kepala sekolah yang lain,menurutnya sudah berbagai upaya dilakukan supaya Praktek pungli oleh oknum Kepala PKG ini terhenti namun selalu bisa dihentikan oleh kekuatan uang,"Dia selalu menjual dan mengatasnamakan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan,yang memerintahkan memungut setoran BOP,kemarin sempat direkam,nanti bapak dengarkan sendiri rekamannya"ujarnya.
Menurutnya berkali kali dirinya dan 4 rekannya minta Bantuan LSM dan Media mengungkap dan melaporkan masalah itu ke aparat hukum,namun selalu selesai dengan uang."terakhir kemarin kami minta bantu LSM dan media bulan 11 tahun 2020,kami serahkan salinan rekaman itu dan bukti setor ke pengurus PKG,tapi ga ada kelanjutan cuma uang setoran kami dikembalikan,dengar dengar dibantu diselesaikan oleh ketua LSM dan pimpinan perusahaan yang kebetulan Suami salah satu Kep sek Paud disini,jadi waktu Lsm dan media itu mulangin uang Setoran kami,cuma bilang ga bisa dilanjutkan karena pimpinannya melarang,kami kecewa tapi kami bisa apa,uangnya pun kami ikhlaskan buat LSM dan media itu jumlahnya Rp,2,500.000.-"tambahnya usai menghadiri Rakor BOP di TK Al Azhar (kamis 08/04/2021)
Miris sekali BOP paud yang merupakan Dana Alokasi Khusus dan bersumber dari APBN menjadi lahan Pungli bagi Oknum di lingkungan Dinas pendidikan Lampung Selatan.dan ini jelas merupakan tindak pidana Korupsi yang harus diberantas hingga ke akar akarnya.
Kepala PKG Jati Agung (Latif) saat dikonfirmasi Redaksi via Handphone Jumat (09/04/2021) mengakui pungli yang dilakukannya,namun menurutnya sudah di selesaikan beberapa oknum LSM dan Media,tak tanggung tanggung dia pun menyebut nama nama oknum tersebut yang akan terseret dan menguatkan Laporan tindak pidana pungli BOP berjamaah Di PKG Jati Agung dan Dinas pendidikan Lampung Selatan.(Red)