Resolusitv] Sumatera selatan - Palembang -Doni Mantan anggota DPRD Palembang dan empat orang terdakwa lainnya divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
Sementara itu Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, mengatakan Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman dan Mulyadi berkas terpisah terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
Bongongan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran.
Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomnor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
majelis menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara. [Putra]
Redaktur : Herwandi