Tragis, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Bayinya Hingga Koma -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Lampung | Resolusitv.com DPC PPWI Lampung Timur yang diketuai Sopyanto bersama rekan-rekan dari organisasi media lainnya memberikan andil be...

Tragis, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Bayinya Hingga Koma

RESOLUSITV
Rabu, Maret 17, 2021







Depok-Resolusi.tv

Belum tahu motif apa yang membuat tidak kontrolnya seorang pria melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya yang masih berumur sekitar 3-5 bulan, Eko (30) dengan alamat terakhir di Banjaran Pucung Depok juga sering menganiaya istrinya sampai lebam.rabu(17/3/2021).

Pria dengan ciri-ciri rambut ikal perawakan tinggi kurus dan kulit sawo matang kini menjadi DPO pihak kepolisian dan sejumlah  simpatisan seperti komunitas Bikers.



Atas perbuatannya tersebut, Eko akan terancam pemberatan pasal berlapis tentang KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta penganiayaan dan perlindungan anak di bawah umur.


Kronologis kejadian berawal pada saat sang istri pergi bekerja, entah setan apa yang merasuki eko tiba tiba dia melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berumur sekitar 3-5 bulan yang merupakan anak keduanya.




Akibat perbuatannya yang di luar nalar tersebut mengakibatkan sang anak koma dengan lebam pada bagian tubuhnya dan tampak sebagian membiru serta ada bagian rahang(gusi) sedikit menganga saat di lihat sang istri ketika pulang dari bekerja.

Melihat kondisi anaknya seperti itu membuat sang istri kalut dan langsung melapor ke tetangga kemudian lanjut membawa anaknya ke Rumah Sakit.

Setelah anaknya mendapatkan perawatan, istri nya pun melapor ke polsek terdekat.Dan dari polsek Cimanggis berkasnya di limpahkan pengaduannya ke polres kota depok.
"Saya berharap agar suami saya segera di tangkap". ungkapnya.


Kini Eko masuk daftar buron,dan diharapkan bagi yang mengetahui dapat menginformasikan nya ke Polsek terdekat untuk di proses secara hukum.
(Red)