Resolusitv] Lampung - Lampung Timur. Menanggapi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam penyaluran pupuk Bersubsidi yang di lakukan oleh Supeno selaku Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, kabupaten Lampung Timur, yaitu telah menjual pupuk di kecamatan Labuhan Maringgai yang bukan wilayah kerja nya kemudian dalam penjualan tersebut di atas harga HET (Harga Eceran Tetap) yang sudah di tetapkan oleh menteri Pertanian tertua dalam aturan Mentan NO.10 tahun 2020. 15/03/221.
KP3 melalui Kasi prekonomian Okta Perdami angkat bicara dan akan segera menindak lanjuti Laporan tersebut sesuai dengan poksi KP3 Kabupaten Lampung Timur yang beranggota terdiri dari Kasat Intel Polres Lamtim, kasi Intel Kodim, kasi Intel Kejari Lamtim dan Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sesuai pemberitaan media online Resolusitv edisi Senin tanggal 15 Maret 2021.
"Pasalnya" Supeno selaku Pengecer pupuk bersubsidi untuk Desa Srimenanti kecamatan Bandar Srubhawono, telah menjual pupuk Bersubsidi ke Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai dengan harga di atas Harga HET, seperti NPKPonska di Jual seharga Rp 145.000,- per sak dan Urea di jual seharga Rp 125.000- per sak kepada kelompok tani yang berada di kecamatan Labuhan Maringgai, hal ini seharus menjadi perhatian pemerintah, agar para petani yang RDKK nya di pakai untuk pengajuan Pupuk Bersubsidi bisa menerima Haknya dan kebutuhan petani setempat bisa terpenuhi untuk menikmati pupuk bersubsidi dari pemerintah,
Seperti keterangan salah satu anggota kelompok Tani di kecamatan Labuhan Maringgai Suroto yang membeli pupuk bersubsidi dengan Supeno kepada media ini di kediamannya pada hari Kamis tanggal 11 Maret 221 yang lalu mengatakan" iya pak saya memang membeli pupuk dari pak Supenano yang dari Sribhawono tetapi saya tidak langsung ke beliau saya membeli pupuk bersubsidi ini dari ketua kelompok kami pak Rasid, PK Rasid yang membeli sama pak Supeno dan saya membeli dari pak Rasit pak seharga Rp 165.000,- per sak dan urea Rp 125.000,- per sak dan saya kalau beli kadang 1 ton tetapi bulan kemarin saya beli 9 sak NPK Ponska dan urea 1 sak jadi jumlahnya 500 kg" terang Suroto.
Sedangkan ketua kelompok tani Makmur Jaya di Dusun Way Bandar Desa Labuhan Maringgai "Rasit" membenarkan hal tersebut saat di wawancar di kediamannya Sabtu 13/03/2021 menjelaskan" benar pak saya membeli pupuk bersubsidi ini dengan pak Supeno tapi melalui ketua Gapoktan kami pak "Mat Tamyis" seharga Rp 145.000,- persak itu NPK Ponska dan urea seharga Rp 125.000,- persak dan saya jual kepada anggota saya NPK Ponska Rp 165.000,- persak kemudian Urea saya jual seharga Rp 140.000,- persak harga segitu pun kalau mereka mau, jika gk mau ya sudah sebab saya juga butuh uang rokok upah ojek dan kukunya untuk nganter" jelasa Rasit.
Sementara Supeno selaku pengecer Pupuk bersubsidi untuk Desa Srimenanti kecamatan Bandar Sribhawono saat di konfirmasi terkait informasi tersebut di kediamannya Sabtu 13/03/2021 tidak mengakui penjualan pupuk tersebut dengan banyak alibi" saya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi ke Desa labuhan Maringgai,,,! Tetapi saya hanya membantu ketua Gapoktan Mat Tamyis mas" elak Supeno, [Herwandi]
Reporter : Herwandi
Redaktu : HERWANDI