TANGGAPI LAPORAN INDUSTRI TAK LAYAK BAHAN DAN TEMPAT, RESPON PEMKAB LAMTIM KALAH CEPAT DENGAN SIPUT BERJALAN
resolusitv.com Lampung Timur, 2 Maret 2021
Pelayanan Pemerintah Kabupaten Lampung dalam perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap industri khususnya industri makanan sangat memprihatinkan, seolah tidak ada yang merasa paling bertanggungjawab Dinas Kesehatan dan Dinas Industri dan Perdagangan saling tunggu untuk mengambil inisiatif melakukan peninjauan lapangan terkait laporan adanya ,Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang mengolahan bahan dan menyediakan sarana dan prasarana yang tak layak (higienis). Hingga berita ini diturunkan masih tak jelas langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Sikap memprihatinkan ini mendapat tanggapan serius dari Sopiyan Subing penggagas Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (GEMA P.4) "mestinya ada unit reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk melindungi masyarakat khususnya dari pangan yang diduga tidak sehat atau mengandung bahan yang berbahaya, karena ada dua yang harus cepat dilindungi, Pertama adalah masyarakat (konsumen-ref) yang kedua adalah Pengusaha jika dugaan itu tidak benar, bagaimana jika yang dilaporkan adalah makanan yang dijual untuk anak sekolah atau jual pedagang pasar tradisional yang mereka berjualan hanya dari pagi hingga siang hari, tentu orang sudah pulang atau barang yang dijual sudah habis". Harusnya ada koordinasi berjenjang dari atas kebawah karena yang namanya pemerintah itu dari Presiden sampai ke RW, dalam hal ini Bupati atau Dinas bisa perintahkan Camat, Puskesmas atau bahkan desa kan semua tupoksi / wewenang untuk itu ada di intansi itu, jika memang ada kepekaan untuk itu". Terang Sopiyan yang ditemui dikediamannya dengan nada kecewa.
"Begitu membaca berita itu pada Selasa, 23 Februari 2021 saya menghadap Kepala Dinas Kesehatan dr. Nanang S Saleh bersama dengan Wartawan resolusitv.com Anwari untuk mensupport ada segera dilakukan koordinasi supaya dapat segera dilakukan peninjauan lapangan agar bisa menentukan sikap yang bijaksana atas temuan dilapangan apakah usaha tersebut dibina dengan diberi peringatan atau ditarik izinnya, dan Kepala Dinas sepakat dengan itu: Jelas Sopiyan lebih lanjut
Seperti yang diberitakan dalam beberapa media bahwa Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DPLKN) Propinsi Lampung menemukan adanya Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) milik Gunawan Edi Sucipto yang beralamat di Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono dan beberapa pengrajin yang menamakan Produk mereka "Gula Merah".yang mengolah bahan tertentu seperti Gula Kristal Rafinasi, Gula Merah BS, liquit glukosa, maltodextrin, dekstrosa, tepung trigu dan lain untuk dibuat seperti gula merah yang diperuntukan untuk keperluan industri dan konsumsi langsung yang dijual di pasar tradisional.
Selain menggunakan bahan baku gula merah afkir, gula becek, sudah berjamur PIRT tempat dan peralatan pengolahannya (sarana prasarana) pun sangat tidak higienis karena karung bekas bahan baku tak ditata, lantai tanah yang dibeberapa tempat ada genangan air, kolam air limbah ada disekitar pengolahan serta bahan baku yang berserakan dimana-mana.
Atas temuan ini .pada hari Senin, 22 Februari 2021 DPD DLPKN Propinsi Lampung yang dipimpin Wadirjend. Ermianto, SH melakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan dr. Salman S Saleh untuk berkoordinasi dalam menentukan sikap atas temuan tersebut. Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh beberapa Kabid dan Kasi Dinas Kesehatan tersebut kepala Dinas Kesehatan mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna menyikapi temuan DLPKN. Pada hari yang sama dimasukan laporan resmi oleh DPD LPKN Lampung ke Bupati Lampung Timur yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Industri dan Perdagangan.
Selain menggunakan bahan baku gula merah afkir, gula becek, sudah berjamur tempat dan peralatan pengolahannya (sarana prasarana) pun sangat tidak higienis karena karung bekas bahan baku tak ditata, bahan baku dan hasil produksi ditempatkan langsung di atas lantai tanah yang dibeberapa tempat ada genangan air, kolam air limbah ada disekitar pengolahan serta bahan baku yang berserakan dimana-mana. (anwari / tim)