Sempat Buang BB,Warga Tomuan Disergap Satnarkoba Pematangsiantar -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Sempat Buang BB,Warga Tomuan Disergap Satnarkoba Pematangsiantar

RESOLUSITV
Jumat, Maret 12, 2021




Pematangsiantar-Sumut-Resolusi.tv

Mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan informan,dan mengendarai sepeda motor Honda Beat diduga sedang membawa Narkoba yang akan melintasi jalan Bahkora  Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, Personil SatNarkoba langsung mengejar dan melakukan penyelidikan ke alamat yang di sebutkan.selasa(9/3/2021).

Saat setibanya di lokasi yang disebutkan, Personil SatNarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda Motor Honda Beat.Kemudian personil memberhentikan laki-laki tersebut dan langsung menangkapnya untuk di geledah.

Benar saja,laki laki tersebut berinisial S(33) seorang warga kelurahan Tomuan,mengakui telah meletakkan shabu miliknya di atas tanah dekat sepeda motor yang dikendarainya, lalu petugas menyuruh untuk mengambilnya. setelah itu ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu, lalu dari tangan kiri ditemukan 1 unit HP, kemudian setelah di interogasi S mengaku masih ada menyimpan narkoba miliknya dirumahnya yang berada di jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kasatnarkoba AKP  Kristo Tamba SIK SH menyampaikan,Kamis(11/3/202),ketika di lakukan penggeledahan dirumah tersangka telah ditemukan di dalam kamar tersangka 1 buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1unit Timbangan Digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20  paket narkotika diduga jenis shabu , lalu 1 buah plastik klip berisi 5  paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto total seluruhnya 127,82 Gram, lalu 1  buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 300 Gram.

"Ketika di interogasi,S mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri".jelas Kristo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Red)