Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Seberat 3,34 Gram di Bumi Baru -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Lampung | Resolusitv.com DPC PPWI Lampung Timur yang diketuai Sopyanto bersama rekan-rekan dari organisasi media lainnya memberikan andil be...

Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Seberat 3,34 Gram di Bumi Baru

RESOLUSITV
Kamis, Maret 04, 2021


Resolusitv] Lampung - Way Kanan. Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil meringkus satu pelaku diduga peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (4/3/2021).

Tersangka berinisial EDW alias Edo, (36) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EDW alias Edo tanpa perlawanan.

Dalam penindakan, saat melakukan penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik dibentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,34 gram.
 
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Imbuh IPTU Mirga. [Herwandi]

Redaktur : Herwandi