Resolusitv] Sumatera Selatan - Lahat. juga ada nya Pembangunan Pemerintah yang ada dilokasi di kerjakan oleh pihak Pelaksana/ Kontraktor selaku Penyediaan jasa indikasi nya tidak sesuai dengan aturan Pepres No. 12 tahun 2021 Perubahan atas Pepres No 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah
.
Temuan dilapangan resolusi tv. Com dilokasi Proyek Pembangunan Gedung Dekranasda kabupaten lahat tidak dipasang papan merk Nama Proyek, yang menandakan Pembangunan Milik Pemerintah dengan adanya Papan Nama Proyek terkesan bukan Proyek Siluman agar terlihat Nama Proyek, Nomor Kontrak kerja, Jumlah Dana, Sumber Dana, dan yang terpenting Nama Pelaksana atau Kontraktor yang mengerjakan.
Selain itu pada Pekerjaan Pemasangan Batu Kali untuk Pondasi terlihat galian tanah sangat dangkal dan pemasangan Lantai Keramik nampak sudah hancur berantakan, pekerjaan Pemasangan penerangan diatas ada yang belum terpasang Lampu
Menanggapi hal diatas kepada kepala Dinas PRKPP Kab. Lahat Limra Naupan.ST. Melalui Via WA mengatakan selaku KPA nya Hary Umar Syarif. ST. MM kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman kondisi kerusakan sudah di Survey dan masih dalam masa Pemeliharaan" ujarnya.
Sementara kepada PPTK Ir. Alkodra Hyzain. ST. MT bidang sarana prasarana dan Utilitas dikonfirmasi untuk mengetahui siapa Pelaksana proyek Gedung Dekranasda kabupaten lahat diatas tidak mau berkomentar sambil pergi meninggalkan ruangan seolah olah tidak respon atas laporan yang disampaikan sudah lebih dari 7 hari kerja sejak terjadinya kerusakan Pada bagian Pondasi dan Lantai Keramik yang berantakan. [Putra]
Redaktur : Herwandi