Resolusitv] Sumatra Selatan - Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan terpidana kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, ke Rumah Tahanan Negara Palembang setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ahmad Yani dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Palembang selama 7( tujuh) tahun penjara.
Jaksa mengeksekusi Ahmad Yani ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi(18/02) "mengatakan ,nama terpidana Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,"Putusan terhadap terpidana Ahmad Yani, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" jelasnya.
Perbuatan terpidana Ahmad Yani juga berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019" tutupnya. [Putra]
Redaktur : Herwandi