Resolusitv] Lampung - Lampung Timur, 1 Februari 2021 Hukum adalah kebutuhan pokok manusia sejak dalam kandungan hingga dalam kuburan, manusia dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan hingga sampai dalam kuburan. Begitulah pentingnya hukum bagi manusia.
Mengingat begitu berartinya hukum bagi kehidupan baik individu maupun masyarakat telah menggerakannya Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Raman Utara, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Prooinsi Lampung, Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (GEMA P.4) Lampung Timur, Kantor Bantuan Hukum Bennady Hay & Partner menggelar kegiatan seminar Hukum yang bertempat di Aula Kantor Desa Raman Aji pada tanggal 1 Februari 2021 dengan Tema konsumen Cerdas
Kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Adnan Camat Raman Utara, AKP Biyanto Kapolsek dan Sertu Dedi mewakili Danramil Raman Utara beserta seluruh Kepala Desa se Raman Utara dimulai pukul 09.30 sampai 13.00 WIB
Dalam Sambutannya As Ketua Apdesi yang juga Kepala Desa Raman Utara satu suara dengan Camat Raman Utara bahwa pemerintahan Desa sangat perlu arahan-arahan dari yang faham hukum karena harus membuat keputusan juga kebijakan terhadap persoalan yang lebih riil di masyarakat juga kadang menghadapi perlakuan yang berbeda dengan pihak lain dalam evaluasi pekerjaan sejenis. Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan rencana untuk membuat Pos-pos yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan atau menghadapi masalah hukum. "jangankan masyarakat kami aparat penegak hukum menyambuat baik program kerja ini karena jangankan masyarakat kami aparat penegak hukum saja perlu mitra yang banyak agar pelayanan hukum dapat maksimal karena persoalan hukum itu semakin kompleks dan berkembang". Tegas AKP Biyanto
Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, SH, MH Advokad dari Kantor Hukum Bennadi Hay & Partner sebagai salah satu materi mengatakan bahwa suka tidak suka Kepala Desa adalah merupakan kepala pemerintahan yang dituntut untuk membuat produk hukum sekaligus kebijakan tidak ada alasan lagi soal Sumber Daya Manusia maka solusinya adalah memperkuat hubungan dengan pihak-pihak yang memiliki kapasitas yang diperlukan yakni membuat produk hukum dan kebijakan, jika ini tidak tepat maka bisa jadi sesuatu yang mestinya tidak dianggap sebagai pelanggaran atau perbuatan melawan hukum justru dianggap salah dan melanggar hukum.
Sementara itu Sopiyan Subing yang juga menjadi salah satu nara sumber mengatakan bahwa saat ini ada ratusan bahkan mungkin ribuan orang di Lampung Timur memiliki masalah hukum baik itu Perdata maupun Pidana dan mereka berjibaku menghadapi persoalannya sendiri, yang mana ada dua akibat dari fakta ini, kelompok pertama mereka akan menjadi korban kedua akan muncul persoalan hukum baru yang tambah memperumit persoalan. Efek dari persoalan ini telah banyak menimbulkan disharmonis dalam keluarga bahkan terjadi perceraian, ratusan orang terpaksa meninggalkan rumah, kerugian materi dan immateri yang tak perlu terjadi bahkan telah terjadi tindak pindana berupa perampasan, penganiayaan, KDRT hingga bunuh diri. "apa sumber masalahnya ? "ambruknya 600 lebih BMT dan Koperasi yang membawa dampak kerugian materi hingga ratusan miliar lebih dan berdampak pada ribuan nasah juga pengurusnya, begitu juga dengan gagal bayarnya beberapa asuransi seperti Jiwa Sraya dan Bumi Putra, perusahaan Pembiayaan dan Bank yang hanya sebagian kecil atau mungkin tidak sampai satu persen yang faham bagaimana melindungi haknya ketika terjadi persoalan dan saat ini yang paling marak adalah praktek rentenir / lintah darat yang berkedok koperasi / BPR ilegal atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Bank Plecit. Jangankan masyarakat pemerintah dan aparat penegak hukum saja ketika diberitahu tentang persoalan ini masih belum merespon walaupun didaerah lain sudah melakukan sikap dengan menekan dan bahkan memberantas tindak-2an ini". Papar Sopiyan Subing. [Red]
Redaktur/editor : Herwandi