Resolusitv] Lampung - Lampung Timur. pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 12.00 WIB team Tekab 308 Polsek Mataram Baru di saat melaksanakan OPS Cempaka Krakatau telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana kejahatan terhadap ketertiban umum / Perjudian sebagai mana dimaksud pasal 303 KUHP, dengan tersangka an.(AK) 31 tahun Warga Dusun IV Desa Mataram Baru, Kec. Mataram Baru, Kab. Lampung Timur, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kediaman Tersangka.
menurut keterangan Kapolsek Mataram Baru "IPTU Rihamuddin Nur.SH.MH yang mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.Sik, menjelaskan bahwa" Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, sekira jam 12.00 Wib siang tadi anggota polsek Mataram Baru menerima informasi dari warga masyarakat, bahwa terdapat warga yang sedang melakukan perjudian togel online di Dusun IV Desa Mataram Baru, Kemudian team tekab 308 Polsek Mataram Baru yang saya pimpin sendiri melakukan pengecekan dan penyelidikan ternyata benar bahwa pelaku sedang menjual atau merekap judi togel online tersebut kemudian pelaku kami tangkap" Jelas Riham.
Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan lanjut Riham berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo, 1( satu ) buku rekapan penjualan Nomor Toto Gelap ( Togel ) dan Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp.72.000.- ( Tujuh puluh dua ribu rupiah ) dengan rincian pecahan 1 ( satu ) lembar pecahan Lima puluh ribu, 2 ( dua ) lembar pecahan sepuluh ribuan, 1 ( satu ) lembar pecahan dua ribuan kemudian 1 ( satu ) buah Kartu ATM Bank BRI. Lalu saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Mataram Baru untuk proses lebih Lanjut" tutup Riham. [Herwandi]
Redaktur : Herwandi