Resolusitv.com Lampung Timur, 22 Januari 2021
Situasi perokonomian yang sulit akibat covid-19 dan nilai tukar hasil pertanian yang rendah nampaknya dimanfaatkan oleh beberapa gelintir orang untuk mengeruk keuntungan dengan meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dengan bunga yang mencapai 20% - 30%
Kegiatan rentenir berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Puskoveri, Koperasi Simpan Pinjam Puskoveri Dela Jaya, Koperasi Simpang Pinjam Raja Bintang Jaya dan lainnya ini marak terjadi dibeberapa kelurahan di Kota Metro dan banyak desa di Lampung Timur.
Menurut Hermawan Gunawan Direktur Jendral Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional RI bahwa kurun waktu Desember 2020 - Januari 2021 lembaganya banyak menerima pengaduan dari masyarakat dari keluarahan Margo Rejo Kota Metro dan beberapa desa di Lampung Timur khususnya di Kecamatan Pekalongan.
"modusnya mereka meminjamkan uang kepada masyarakat secara berulang-ulang dengan bunga mencapai 20%-30% yang mesti dibayar mingguan dengan tenor antara 6 - 8 minggu dengan menggunakan berbagai macam kop koperasi dan tidak sesuai prosedur semestinya seperti adanya akad dan diketahui oleh keluarga baik suami maupun istri, ketika terjadi telat bayar maka muncul orang ke dua dari kelompok yang sama meminjamkan uang untuk membayar tunggakan tersebut maka terjadilah konsumen berhutang pada dua orang dari kelompok yang sama, dan hal ini akan terus muncul orang ke tiga dan seterusnya sehingga konsumen sampai bingung berapa pinjaman yang sebenarnya". Papar Herman
Selain menimbulkan kebingunan, masih menurut Herman Gunawan praktek kelompok ini juga melakukan cipta kondisi memecah belah keharmonisan rumah tangga karena pada akad tidak melalui persetujuan suami atau istri maka ketika nunggak mereka baru memberi tau suami atau istri dan terus kekeluarga yang lain. Sudah banyak rumah tangga yang berahir (bercerai-red) atau setidaknya terganggu keharmonisannya. Selain itu mereka ini merupakan Koperasi ilegal karena sudah dikonfirmasi ke Dinas Koperasi Lampung Timur bahwa baik Dinas Koperasi maupun Perizinan serta Dewan Koperasi Daerah (Dekopimda-red) tidak pernah merekomendasi dan mengeluarkan izin Simpan Pinjam untuk koperasi tersebut.
Karena praktek Rentenir atau Koperasi Ilegal ini sudah sangat meresahkan maka Herman Gunawan berharap Aparat dan Pemerintah Kota Metro dan Lampung Timur peka untuk segera mengambil tindakan tegas.
Sementara itu menurut Sopiyan Subing penggagas Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (GEMA P.4) menyebutkan bahwa kegiatan rentenir menurut pasal 15 ayat 1c UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, ditulis "bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara RI secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat". Menurut Penjelasan Pasal 15 ayat 1c UU No. 2 Tahun 2002 ini ditulis yang dimaksud dengan Penyakit Masyarakat antara lain Pengemisan dan pergelandangan, Pelacuran, Perjudian, Penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, rentenir penghisapan / lintah darat dan pungutan liar. (Anuari / Tim)