PT KAI sdh beri limit waktu Pembongkaran Paksa Rumah Pinggir Jalan Desa Muara Lawai lahat -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

PT KAI sdh beri limit waktu Pembongkaran Paksa Rumah Pinggir Jalan Desa Muara Lawai lahat

Selasa, Januari 12, 2021

PT KAI sdh beri limit waktu Pembongkaran Paksa Rumah Pinggir Jalan Desa Muara Lawai lahat

Resolusitv, Lahat - PT.KAI dan dikawal oleh TNI, POLRI serta Tim dari Kecamatan Merapi Timur dan pemdes Muara Lawai lakukan pembongkaran paksa terhadap rumah Wawan warga desa Muara Lawai, tepat berlokasi di Jalan Lintas Sumatera antara Lahat-Muara Enim, Senin (11/1) kemarin 


Saat proses pembongkaran rumah tersebut sempat terjadi perdebatan alot Antara tim dari PT KAI dan Wawan, karena Wawan tidak menerima  dibongkar langsung dan meminta waktu 1 minggu untuk pengosongan rumah. Menurut Wawan dan istri,  "Kami bersedia mengosongkan rumah asalkan adanya kesepakatan, karena dalam kesepakatan tersebut hanya 20 meter yang diperlukan, kenapa sekarang harus dibongkar semua, kami harus kemana, tiba-tiba saja datang dan langsung mau bongkar," ucapnya dengan nada kesal

 awak media menemui ketua tim dari PT KAI Khairul, "Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena ini bukan haksaya, nanti ada humasnya datang, sekarang dalam perjalanan dari Palembang ke lokasi," ujarnya.


 Namun dari Polsek Merapi  yang diwakili oleh IPDA Rais dan di dampingi  Koramil merapi timur kapten Sudarno mengatakan "sebelumnya minta maaf saya tidak bisa berkomentar karena kami disini sifatnya hanya mengawal


 perwakilan dari kecamatan Merapi Timur Miharta melalui Jaman selaku kasi trantib kecamatan Merapi Timur. Mengatakan ini sudah ada kesepakatan antara PT KAI dan saudara Wawan, dan sudah ada nego dan sepakat, masa pembebasan sudah lama yaitu 6 bulan dan pengosongan sudah di kasih limit waktu.

"Menurut kami  PT KAI tidak menyalahi aturan lagi dan sesuai dengan kesepakatan antara Wawan dan PT KAI. Sedangkan surat pemberitahuan sudah di berikan beberapa hari sebelumnya, hari ini PT KAI tetap melakukan eksekusi pembongkaran," ungkap nya. (Putra)