Resolusi TV] Lampung - Tulang Bawang. Menindak lanjuti laporan dari berbagai pihak terkait penyalah Gunawan aliran sungai oleh salah satu perusahaan pengolahan singkong yang mna telah membendung anak kali sehingga ketika banjir anak kali tersebut membanjiri pemukiman warga Kampung Kahuripan Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, Penyidik PNS Ditjend SDA BBWSMS Yusen Kaesaline, SE, MM bersama Tim turun ke lokasi pada tanggal 18 Januari 2020yang lalu.
Yang sangat mencolok dampaknya lanjutnya adalah kolam dan rumah penduduk di hilir terendan air setinggi 1 meter. dan Perbuatan ini telah melanggar UU No. 17 tahun 2019 Pasal 68 dan 70 tentang tindak pidana Sumbet Daya Air. Selanjutnya hasil temuan dilapangan akan diproses dan apabila terbukti maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh BBWSMS dan Krimsus Polda Lampung" tutup Yusen. [Herwandi]
Redaktur/Editor : Herwandi