Penyidik PNS Ditjend SDA BBWSMS & Tim Beserta Krimsus Polda Lampung Kroscek Lokasi Pembendungan Anak Sungai -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Penyidik PNS Ditjend SDA BBWSMS & Tim Beserta Krimsus Polda Lampung Kroscek Lokasi Pembendungan Anak Sungai

RESOLUSITV
Kamis, Januari 21, 2021


Resolusi TV] Lampung - Tulang Bawang
. Menindak lanjuti laporan dari berbagai pihak terkait penyalah Gunawan aliran sungai oleh salah satu perusahaan pengolahan singkong yang mna telah membendung anak kali sehingga ketika banjir anak kali tersebut membanjiri pemukiman warga Kampung Kahuripan Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, Penyidik PNS Ditjend SDA BBWSMS Yusen Kaesaline, SE, MM bersama Tim turun ke lokasi pada tanggal 18 Januari 2020yang lalu. 


Penyidik PNS Ditjend SDA BBWSMS Yusen Kaesaline, SE, MM, yang di dampingi Tim Ahli Pengairan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, DR. Ir. Rusdi Efendi, M.Eng  dan Krimsus Polda Lampung kepada media ini menhrkaskan" sesuai Perintah Kepala BBWSMS Ir. Abdul Muis, MT. Tanggal 18 Januari 2021 Dalam rangka Penyelidikan  di Locus Delicti  di Ksmpung  Kahuripan Jaya, Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang Menggala kami turun ke lapangan untuk kroscek kebenarannya dan hasil cek Lapangan Bahwa benar telah terjadi Pelanggaran Sumber Daya Air oleh Perusahaan Yang bergerak dibidang Pengolahan Singkong milik sdr. AKIONG, Modus Operadi  pihak perusahaan membendung anak sungai tulang bawang  dan membuat kolam penampungan air yang diduga air tersebut akan di manfaatkan oleh perusahaan  untuk pengolahan singkong , Akibat dari pembangunan itu berdampak banjir di hilir sungai" terang Yusen.

Yang sangat mencolok dampaknya lanjutnya adalah kolam dan rumah penduduk di hilir terendan air setinggi 1 meter. dan Perbuatan ini telah melanggar UU  No. 17 tahun 2019 Pasal 68 dan 70  tentang tindak pidana Sumbet Daya Air. Selanjutnya hasil temuan dilapangan akan diproses  dan apabila terbukti maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh BBWSMS dan Krimsus Polda Lampung" tutup Yusen. [Herwandi]

Redaktur/Editor : Herwandi