ResulosiTv] Sumatra Selatan - Lahat. Proyek Pelaksanaan ADD dikabupaten Lahat Propinsi berjalan dan dilaksanakan tidak mengacu dengan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa,
Pelaksanaan secara Administrasi :Pengelolahan Keuangan Dana Desa tidak berlaku dan melanggar aturan hal sedemikian seperti terjadi didesa Telatang kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2019 yang lalu yang merealisasikan Dana Desa Sebesar Rp 772.835.300,00.-bersumber dari APBN yang dialokasi untuk Pembangunan Tembok Penahan sementara dalam SPJ panjang 1.23 meter dan Tinggi 4 Meter,
Pada Tahun 2020 di Realisasikan Dana sebesar rp 213. 732.300,00.- Dana Desa + Silpa kembali dialokasikan untuk Pembangunan Tembok Penahan dalam Spj panjang 30 Meter Tinggi 4 Meter , diduga menjadi ajang KKN oleh Oknum Kades (Hedi Marlian) beserta Perangkat dikarenakan Pekerjaan tersebut di serahkan kepada Pihak Ke 3 / DiBorongkan.
Dari Pengamatan ResulosiTv dilokasi Pembangunan Tembok Penahan Tanah secara Fisik
Kejangggalan sebagian Pekerjaan Pondasi pada Penggalian mengunakan Alat Berat yang dipinjam pada salah satu Perusahaandi sekitar
Ironis nya Tidak memanfaatkan SDM/Memperdayakan Masyarakat setempat, sedangkan Dinding Tembok nampak sudah banyak yang retak-retak diduga Material Adukan Semen + Pasir tidak Sesuai RAB, Pelaksanaan Pekerjaan Pembesian diduga Tidak mengerjakan Pemasangan Slof dan Ring Balok,,pada sisi bagian dalam Tembok Penahan tidak ada Timbunan sehingga membuat ruang yang berdampak akan menampung Air berakibat Kurang Kokoh berdirinya Tembok Penahan.
Diungkapkan oleh kepada media ini Noval Irawan selaku Devisi Humas DPD Jaringan PemdampIng Kebijakan Pembangunan (JPKP) wilayah Kabupaten Lahat Prop..Sumatra Selatan. ini sebagai bahan Awal untuk Pihak yang berwenamg untuk melakukan Croscek dilokasi dan melakukan Pemeriksaan/Audit atas Pengelolahan Keuangan Dana di Desa Telatang kec. Merapi Barat Kab. Lahat Prop. Sumsel yang terlaksana Di luar Aturan dan Menyimpan dari dari RAB/Bestek yang telah ditentukan" ungkapnya.
Dengan harapan besar Masyarakat agar Pihak penegak Hukum yang proaktif dapat Menindak Tegas Oknum : Kades Telatang ,Sekretaris Desa, Bendahara Desa Telatang sebagai penanggung Jawab dalam Pengelolahan Keuangan Dana Desa dan BPD desa Ketua beserta Anggota selaku Pengawas /Control Sosial mewakili Masyarakat Desa yang Melanggar Tupoksi" harapnya.
Saat dikonfirmasi Hedi Marlian tidak berada ditempat hingga berita ini diturun kan belum ada penjelasan dari pihak yang bertanggungjawab mengenai penggunaan Dana Desa.
Sementara itu Camat Merapi Barat Sumarno. SE saat dimintai Tanggapannya melalui Via tlp mengatakan Belum Tau tentang pekerjaan tersebut yang di kerjakan oleh pihak ke 3 atau diborongkan, nanti akan Saya Cek kebenaran nya. [Putra]
Redaktur/editor : Herwandi