Resolusi TV] Lampung - Lampung Timur. Tambang pasir yang menggunakan alat berat Eksapator di bantaran kali Way Sekampung Desa Mekar Mulyo, kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di duga kuat Ilegal dan milik salah satu oknum Anggota Polsek Marga Tiga sedang kan yang mengelola tambang tersebut Sugito atau lebih di kenal Mbah Gito Warga Desa Tri Sinar Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur, dalam menanggapi hal ini Camat Sekampun M.Edy Susilo menyarankan agar para penambang patuhi aturan hukum siapa pun dia,
Sementara Kepala Desa, Desa Mekar Mulyo Mistak Atmaja Saat di konfirmasi terkait tambang pasir yang berada di Desanya No Komen.