Surat Izin Penambangan Pasir Miliki Sudirjo Yang di Keluarkan Oleh BKPM Perlu Dikaji Ulang -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Surat Izin Penambangan Pasir Miliki Sudirjo Yang di Keluarkan Oleh BKPM Perlu Dikaji Ulang

Orchid Media
Kamis, Desember 24, 2020

 


Resolusi TV] Lampung - Lampung Timur. Tambang Pasir Milik Sudirjo di Aliran Sungai Way Sekampung yang berada di Desa Sukaraja Tiga, kec. Marga Tiga, kab. Lampung, Provinsi. Lampung menurut Sudirjo Sudah memiliki dari Pemerintah Republik Indonesia sehingga bisa beroperasi tanpa kendala, namun surat izin tersebut sangat tidak lazim mengingat Izin penambangan pasir galian C yang memakai mesin, izin nya harus di keluarkan oleh pemerintah daerah, Provinsi atau Kabupaten/Kota yang punya wilayah, tetapi izin yang di miliki oleh Sudirjo langsung dari Pemerintah Republik Indonesia melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Mengenai surat izin yang di pegang dan di miliki Sudirjao selaku pemilik Tambang Pasir perlu di kaji ulang oleh pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.