Resolusi TV] Lampung - Lampung Timur. Tambang pasir ilegal yang bisa merusak iklim aliran sungai di tiga kecamatan yang berada di Lampung Timur di duga ilegal atau bisa di katakan perambah pasir kali dengan cara menyedot dan menggali memakai alat berat seperti Eksapator, seperti yang terjadi di bantaran sungai Way Kandis perbatasan Kabupaten Lampung Timur dengan Kabupaten Lampung Selatan persisnya hanya berjarak 2 km dari Kantor Desa Purwodadi Mekar, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dan penambang liar menambang pasir kasar atau krokos untuk bahan cor,
Dengan adanya penambang liar di bantaran kali di tiga kecamatan ini sepertinya pihak Pemerintah Daerah dan penegak hukum Kabupaten Lampung Timur tutup mata, kenapa tidak,,? Hingga saat ini para penambang liar tersebut dengan tenangnya melakukan aktifitasnya bahkan dengan bebas memakai alat berat seperti Eksapator dan memakai mesin penyedot.
Sementara kepala Desa Purwodadi belum bisa di mintai keterangan terkait tambang pasir ilegal tersebut karena selalu tidak berada di tempat