Kasi PMD Kecamatan Labuhan Ratu Sudah Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999
Lampung Timur mengenai sikap Kasi PMD Kecamatan Labuhan Ratu yang melarang dengan nada marah kepada Redaktur media online Resolusinews.com, atas penulisan tanggapan Ketua LSM GMBI yang menanggapi penjelasan Kasi PMD terkait dugaan penyimpangan Dana Desa 2020 di Desa Labuhan Ratu III dan Labuhan Ratu VII Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur beberapa waktu yang lalu,
Kasi PMD di anggap tidak mengerti poksi nya dan secara tidak langsung sudah mengangkangi Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mna di atur dalam pasal Undang-undang tersebut yang berbunyi "siapa pun yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas nya" maka akan di kenakan sangsi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta rupiah.
Jika di Analisa dengan nadanya Kasi PMD Kecamatan Labuhan Ratu secara tidak langsung sudah mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan apalagi ada nada yang secara langsung di ucapkan telah menuduh sang wartawan lebih parah persekongkolan nya dengan kepala Desa hal ini sangat jelas dan murni pidana,