Bandar Lampung (07/10/2020) -- Ratusan massa demonstran dari sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan aksi long march yang dimulai dari Tugu Adipura menuju Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (07/10/2020)
Berdasarkan pantauan media di lokasi pukul 09:35 Wib, tampak terlihat puluhan siswa SMK dan SMA yang masih pakai seragam sekolah, ratusan mahasiswa, serta Organisasi Kepemudaan, dan elemen-elemen masyarakat ikut dalam aksi. Mereka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu mahasiswa SMK yang berada di Bandar Lampung Ridwan mengatakan, dirinya tergugah untuk bergabung bersama mahasiswa untuk menyuarakan menolak UU Omnibus Law.
"Iya sama teman-teman ikut bergabung untuk menolak Omnibus Law yang telah disahkan. Yang intinya tidak berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Sementara itu salah satu mahasiswa Itera, Sonia mengatakan, dirinya bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ikut menyuarakan menolak keras UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR.
"Kami sudah kumpul di sini mulai dari pukul 08:00 Wib untuk mengadakan longmarch mulai dari depan Hotel Sheraton sampai ke gedung DPRD Lampung untuk menyampaikan penolakan disahkannya UU Omnibus Law," ujar Sonia.
Adapun masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Memanggil yang menganggap ada beberapa poin-poin bermasalah, yaitu pertama Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan tidak ada batas waktu. Bank tanah yang memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Kemudian, yang dimaksud permasalahan bank tanah adalah terkait pemberian hak pengelolaannya serta dapat memberikan hak pakai hak guna usaha dan hak guna bangunan kepada pihak lain sampai 90 tahun.
Dihapusnya pasal yang mengatur reforma agraria yang akan berdampak pada ketidak jelasan status tanah yang terlantar dan akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Potensi agraria dan lingkungan hidup yang berpotensi menyebabkan kriminalitas terhadap rakyat.
Kekuasaan birokratis terpusat yang berlawanan dengan desentralisasi/otonomi daerah pasca 1998. UU cipta kerja akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola SDA di daerah tersebut, menarik kewenangan penertiban peraturan daerah dan penertiban izin.
Meski belum diizinkan masuk oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Peraja, sebagian massa yang mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung mencoba memaksa masuk dengan melompati pagar halaman kantor.
Petugas kepolisan yang berjaga di depan kantor DPRD langsung menutup jalan dari lapangan menuju gedung DPRD Provinsi Lampung dengan kawat berduri.
Terlihat massa yang diketahui masih berusia remaja itu mulai memanas, beberapa kali melempari petugas kepolisan dengan batu dan botol.
Petugas yang sudah mempersiapkan mobil Water Cannon terpaksa menyemprotkan ke arah massa yang sudah memulai memanas.
Beberapa kali aksi massa yang tergabung dari ratusan pelajar sempat reda namun kembali memanas dengan melempari petugas menggunakan batu dan botol air.