Ketum PPWI Wilson Lalengke memberi tanggapan terkait masalah wartawan yang di Lampung Timur dilaporkan oleh oknum pengacara di Kota Metro.
"Saya sangat prihatin dengan laporan wartawan karena hukum terutama kalau itu terkait dengan pemerintah, karena bukan saja wartawan atau seluruh warga negara dijamin oleh undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 F bahwa setiap warga negara berhak menjalankan kegiatan-kegiatan cepat," ucap Wilson.
"Apalagi kalau sudah tinggal dalam wadah salah satu organisasi jurnalisme Indonesia seperti itu akan merujuk kepada undang-undang nomor 40 tahun 1999 perlindungan hukum terhadap setiap wartawan untuk melakukan tugas-tugas itu" tambah Wilson.
Ketum PPWI juga mengatakan Kalau ada yang melaporkan wartawan bukan lagi pengacara yang tidak paham dengan mekanisme hukum tapi benar-benar katakan pengacara goblok ya tidak paham undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Menurut dia kalau ada keberatan atas pemberitaan itu harus dijawab dengan hak jawab hak koreksi melalui pemberitaan juga bukan melaporkan.
"Saya dengarkan persoalan itu tentang pelaporan pasal pidana mau diselesaikan secara perdata atau diajukan sebagai perkara perdata data yang tambah tambah parah lagi gitu Goblok" lanjutnya.
"Kalo memang yang dipersoalkan adalah perasaan dihina dilecehkan atau di fitnah atau sebagainya pencemaran nama baik maka itu ranah pidana jadi harus dilakukan pelaporan ke polisi"
Polisi yang mengumpulan bukti-bukti dan sebagainya yang kemudian digulirkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan akan memproses kemudian siap untuk disidangkan.
Perkara perdata digugat secara perdata misalnya mungkin ingkar janji bikin perjanjian saling berbagi apa namanya berbagi keuntungan usaha, ternyata ada yang salah satu dirugikan itu bisa digugat secara perdata.
Menurut Wilson tidak wajar bila perkara pemberitaan dilaporkan ke ranah hukum, seharusnya melakukan pemberitaan balik untuk mengcounter bukan melaporkan ke ranah hukum baik ke pengadilan atau kepolisian.
"Kalau yang diajukan gugatan perdata pencemaran nama baik itu kan sudah jelas undang-undang nomor 40 memberikan ruang kepada setiap orang untuk memerintahkan kalau ada yang keberatan buat pemberitaan balik buat Jawab" tandasnya.
Mekanismenya melaporkan ke ranah hukum baik kepolisian maupun ke Kejaksaan atau Apalagi pengadilan-pengadilan itu hanya ranahnya perdata, yang boleh langsung ke pengadilan perkara pidana kepolisian misalnya dugaan korupsi dan kejahatan
Sikap PPWI terkait persoalan wartawan maka akan memberi advokasi terhadap wartawan.
"Perjuangan kita itu kan jurnalisme segala sesuatu kita lakukan advokasi melalui kegiatan pemberitaan kalau ada anggota kita yang ditanya atau dilaporkan atau diapa-apakan pemberitaa itulah media kita cara kita dengan pemberitaan kita mengungkapkan kepada publik bahwa telah terjadi sesuatu kecuali pada anggota a b c dan d." Pungkasnya.