Lampung - Lampung Timur. Menindaklanjuti Laporan M.indra di Polsek Sekampung, yang konon hanya di terapkan Pasal 335 KUHPidana, mengetahui hal tersebut Biro Hukum media online Resolusi news.com Prof.Dr. Bennadi.SH.MH angkat bicara sebab menurut beliau si terlapor ini seharus nya dalam penegakan hukum di jerat dengan pasal Berlapis bukan hanya di jerat dengan satu pasal.
Menurut keterangan Prof.Dr. Bennadi.SH.MH selaku biro hukum Resolusinews.com bahwa" siapa pun yang menyuruh melakukan penjemputan paksa itu lebih berat hukumannya karena dia adalah otak dari tindakan itu, dan sama-sama kena tindak pidana sebenarnya bagi yang menyuruh melakukan itu hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pelaku penjemputan paksa itu bayangkan sepertiga artinya 10 tahun lebih, sesuai dengan pasal 333 undang-undang KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan, maka ancaman pidananya itu sangat hebat,
sebenarnya jika tulisan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dia kan ada hak jawab, gunakanlah hak jawab tersebut, jika persoalan tidak segera Meraka selesaikan maka persoalan ini akan kita teruskan ke MKD dan Dewan kehormatan Partai akan kita Surati agar si anggota Dewan ini di copot, karena mengingat yang bersangkutan ini adalah Anggota Dewan dia harus menunjukkan bahwa dia sebagai panutan dan tidak arogan, untuk yang di laporka itu tetep di pasal 335 ayat 2 kalau pasal satu kan sudah dihapus junto pasal 333 karena orang itu sudah melakukan perampasan kemerdekaan,
menurut ahli walaupun dengan waktu yang tidak lama orang itu ditekan kemudian di rampas kemerdekaannya, kemudian oknum Anggota Dewan itu juga bisa di jerat dengan pasal 55 UU KUHPidana pokoknya orang itu bisa kena pasal berlapis-lapis jika polisi memang pro aktif dan benar-benar menegak kan hukum dan keadilan" Bennadi. (Red)