Merasa kebal Hukum karena mengaku menjadi Anak Angkat Bupati Lampung Timur, Alin Setiawan Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dengan terang -terangan menguasai Tanah Bengkok milik Desa Trimulyo seluas 731 meter,tidak tanggung – tanggung Alin Setiawan membuat Sertifikat atas tanah tersebut atas namanya.pada progam PT SL tahun 2019.
Menurut Tokoh Masyarakat yang sudah tinggal di Desa Trimulyo sejak Tahun 1974 dan 3 kepala Desa yang menjabat sebelum Alin Setiawan,beberapa waktu yang lalu menyampaikan ke Awak media resolusinews.com,
Tanah tersebut merupakan tanah bengkok Desa sejak dulu mereka menjabat, orang tua Alin pernah datang ke orang tuanya yang kala itu menjabat ketua LKMD selama 21 tahun, untuk meminta izin mendirikan bangunan berupa Warung Di tanah tersebut.dan hingga saat terakhir Misijo menjabat kepala Desa warung tersebut tetap dibiarkan berdiri mengingat Tanah tersebut belum di gunakan untuk keperluan Desa.hingga dalam pemilihan Kepala Desa tahun 2017 pilkades dimenangkan Alin Setiawan,dan disaat menjabat Kepala Desa itulah Alin setiawan Leluasa mengatur strategi menguasai tanah tersebut dengan membuat seolah olah tanah itu didapat dari Hibah dari ibunya bernama Endang.
Bahkan Alin tampa ragu memecat seorang kepala Dusun yang menolak menandatangani selaku saksi hibah tanah tersebut,karena kepala Dusun tersebut Tahu tanah itu bukan milik orang tua Alin Setiawan namun itu tanah milik Desa.
Sementara Alin setiawan sendiri sampai saat ini tidak bersedia bertemu untuk dikonfirmasi masalah ini, dan menurut Warga Alin Setiawan selalu berkoar koar bahwa dirinya Anak angkat Bupati Lampung Timur, dan kebal hukum.
Menyikapi hal ini Warga dan Tokoh masyarakat Desa Trimulyo meminta ke NGO Lantai untuk mendampingi warga melaporkan perbuatan Kepala Desa Trimulyo ini ke aparat penegak hukum sesegera mungkin, dan berharap Aparat hukum profesional dalam menindaklanjuti laporan warga menyangkut penguasaan tanah bengkok di desa (tim)