Aksi Solidaritas Jurnalis Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Aksi Solidaritas Jurnalis Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro

Orchid Media
Selasa, November 24, 2020

 


Metro - Ratusan massa dari perwakilan jurnalis selampung mendatangi pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro Menggelar Aksi gerakan solidaritas, Memberikan support dan membela Eko W, wartawan yang dilaporkan terkait pemberitaan oleh seorang pengacara AH di pengadilan Negeri kelas 1B Kota Metro.(23/11/2020)

Aksi gerakan dari berbagai lintas organisasi pers dan perwakilan jurnalis selampung di pengadilan negeri kelas 1B Kota Metro bertujuan mendorong dan menekan aparatur penegak hukum agar cerdas dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya perkara terkait dipemberitaan.

Akan menjadi malapetaka ketika suatu pengungkapan kebenaran dianggap pencemaran nama baik sehingga menjadikan sebuah karya nyata sesuai pakta dibungkam hanya karena kepentingan personal pribadi.

Gerakan solidaritas ini dipusatkan dari Sekretariat DPC AWPI Kota Metro Menuju Tugu pena Selanjutnya menuju Kantor Pengadilan Negeri kelas 1B Metro dengan pengawalan dari satuan lalulintas Polres Metro.

Sebelum keberangkatan, Verry Sudarto, Ketua AWPI Kota Metro, Mengatakan semua berawal dari sengketa pemberitaan, Salah Satu Jurnalis Kita digugat dipengadilan Negeri Kelas 1B Metro, Dari Pihak Kuasa Hukum yang mengugat Belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi, Kita Akan Berjuang untuk insan Pers tentang pembelengguan Terhadap Pers, Kalo Kita Biarkan Pers nanti Akan Terbelenggu dengan adanya pemberitaan bentar -  bentar akan di gugat dipengadilan, Silahkan kalo mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke dewan pers. Bahwa pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi, 

Dasar Laporan Pihak AH mengatakan  bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI  menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko W, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaan tersebut., Kata Verry


Dalam isi orasi yang disampaikan, meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan, karena jelas sudah diatur dalam undang-undang pers terkait sengketa berita diselesaikan melalu mekanisme yaitu melalui dewan pers.

Yunizar Kilat Daya, SH., MH.,Ketua Pengadilan Negri Metro mengatakan, Akan tindak lanjuti terkait aspirasi dari kawan kawan semua,selaku ketua kalau memang ada ditemukan kekeliruan atau ketidak profesionalan  kami dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro saya tentunya akan mengambil tindakan, ujarnya.

Lanjutnya, saya minta kawan kawan semua bersabar,percayakan kepada kami,dan kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,.pungkasnya (Farrel)